|
A. Perubahan Tarif Uang Makan |
|
| Perubahan tarif uang makan menjadi Rp 20.000,00 sesuai dengan PMK No.110/PMK.05/2010. | |
| B. Perubahan Perhitungan Pajak | |
|
|
| C. Giralisasi Pembayaran gaji | |
Didalam Perdirjen Nomo 37/PB/2010 disebutkan bahwa pembayaran gaji mulai bulan Juni 2010 diterapkan pembayaran langsung kepada rekening masing-masing pegawai. Untuk mendukung penerapan giralisasi ini di aplikasi GPP Satker ditambahkan beberapa fungsi :
Proses giralisasi ini mengharuskan satker untuk membawa daftar penerimaan gaji pegawai ke KPPN. Pada menu Laporan > Cetak Gaji sudah terdapat menu cetak Daftar Penerimaan Gaji Pegawai ini. Bentuk Laporan ini sudah sesuai dengan Perdirjen 37/PB/2010. Namun di dalam penerimaan gaji pegawai aplikasi SPM diharuskan juga untuk menambahkan kolom NPWP di dalam daftar ini. Oleh karena itu di dalam menu ini ditambahkan fitur untuk menghasilkan file Excel. |
|
| D. Penambahan referensi tunjangan baru untuk bidan sesuai dengan SE-09/PB/2010 | |
| Penambahan referensi baru untuk Bidan Terampil dan Bidan Ahli sesuai SE Dirjen Perbendaharaan Nomo SE-09/PB/2010. Penambahan ini terdapat pada kelompok kode 054 dan 110. | |
| E. Penyempurnaan perhitungan uang makan lembur sesuai dengan Perdirjen Perbendaharaan No PER-41/PB/2009 | |
| Merujuk kembali pada Pasal (4) Perdirjen Perbendaharan Nomo Per-41/PB/2009 tentang Prosedur dan Tata Cara Permintaan Pembayaran Uang Lembur bagi PNS, maka pada menu perhitungan uang lembur dilakukan penyempurnaan. Pasal (4) : 1. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan kerja lembur paling kurang 2 (dua) jam berturut turut diberikan uang makan lembur yang besarnya ditetapkan dalam PMK tentang Standar Biaya Umum 2. Dalam hal kerja lembur dilakukan selama 8 (delapan) jam atau lebih, uang makan lembur diberikan maksimal 2 (dua) kali dari besaran yang ditetapkan dalam PMK tentang Standar Biaya Umum |
|
| F. Penambahan menu untuk mencetak gabungan rekap gaji untuk beberapa nomor gaji dalam anak satker yang berbeda. | |
| Terkadang ada satker yang membagi gajinya dalam beberapa anak satker, namun dalam membuat SPM gaji hanya dibuatkan satu SPM gaji, berarti hanya satu rekap gaji saja. Untk sementara, cara yang ditempuh oleh satuan kerja adalah membuat rekap gaji gabungan dengan menggunakan Ms Excel. Agar mempermudah satuan kerja dalam membuat rekap gabungan dalam menu Laporan > Cetak Gaji ditambahkan tombol baru Penggabungan Rekap. | |
| G. Penambahan menu untuk mencetak gabungan rekap uang makan dan uang lembur untuk beberapa bulan | |
| Dalam pengajuan uang makan maupun uang lembur satker juga sering dirapel untuk beberapa bulan. Oleh karena itu ditambahkan fitur baru untuk mencetak rekap uang makan dan uang lembur gabungan untuk beberapa bulan. | |
Aplikasi GPP 2010 update v Juni 2010 dapat di download disini...
1. Aplikasi revisi GPP 2010 (versi 16-06-2010) DOWNLOAD
2. Daftar Perubahan Aplikasi DOWNLOAD
Normal 0 false false false IN X-NONE X-NONE MicrosoftInternetExplorer4
A. Perubahan Perhitungan Pajak
1. Perubahan perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk pegawai yang memiliki NPWP dan tidak memiliki NPWP sesuai dengan UU No 36 tahun 2008 dan Perdirjen Pajak No PER-31/PJ/2009. Dimana diberlakukan jika ada pegawai yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif pajak lebih tinggi 20%, namun tarif pajak ini tetap ditanggung oleh negara.
Ketika dilakukan proses perhitungan gaji maka akan diberikan validasi keberadaan NPWP. Disini akan terlihat pegawai mana saja yang belum diisikan NPWP. Jika ingin tetap dilanjutkan maka klik tombol Lanjutkan Proses Tanpa NPWP. Maka pegawai ini perhitungan pajaknya akan terkena tarif 20 % lebih tinggi yang tetap ditanggung oleh negara


GPP 2010 vJuni 2010


Jl. Milono No. 02 Tanjung Redeb / 77312
Tel: 0554-26818 Fax: 0554-26819 e-mail: info@kppn-tanjungredeb.net