Last update11:06:30 AM GMT

You are here Berita Nasional Depkeu RI Bea Cukai Tanjung Priok Cegah 4 Kontainer Berisi Kayu Ilegal

Bea Cukai Tanjung Priok Cegah 4 Kontainer Berisi Kayu Ilegal

Email Cetak PDF
Add Comment
feed
bold
italicize
underline
strike
url
image
quote
smile
wink
laugh
grin
angry
sad
shocked
cool
tongue
kiss
cry
busy

Jakarta, 04/06/2010 MoF (Fiscal) News - Bea dan Cukai Tanjung Priok berhasil mencegah eksportasi kayu ilegal dengan menggunakan empat kontainer ukuran 20 feet. "Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan memberitahukan uraian barang dalam dokumen PEB berupa Greaseproof Paper In Rectangular (kertas minyak), dan kayu log tersebut dimuat dalam empat kontainer ukuran 20 feet," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Thomas Sugijata, Jum'at (4/6) di JICT Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.

Pencegahan dilakukan setelah petugas menganalisis informasi yang di peroleh. Setelah itu petugas menunggu eksportir mengajukan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan dilakukan surveillance hingga barang masuk ke kawasan pabean untuk pencegahan.

 

Hasil pemeriksaan fisik petugas Badan Revitalisasi Industri Kehutanan (BRIK) pada empat kontainer terdapat 15 m3 kayu log Ebony, 16 m3 kayu Ebony gergajian, 30 m3 kayu log Sonokeling dan 2,5 M3 kayu Sonokeling gergajian. "Kerugian negara dari ekspor kayu log ilegal ini di perkirakan mencapai Rp 2,5 miliar dan kerugian imaterialnya adalah menyebabkan rusaknya ekosistem hutan dan lingkungan akibat penebangan hutan ilegal, kayu ebony adalah kayu khas dari Sulawesi dan komoditi yang dilarang untuk di ekspor," pungkasnya.(DM)

Comments (0)

Write comment