Jakarta, 04/06/2010 MoF (Fiscal) News - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok mencegah eksportasi dua kontainer bermuatan pakaian jadi/garmen dengan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Thomas Sugijata, Jum'at (4/6) di Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) Tanjung Priok Jakarta.
Kasus Ekspor ini adalah penyalahgunaan Fasilitas KITE yang sebenarnya bertujuan untuk peningkatan daya saing ekspor Indonesia. Petugas mencurigai dan melakukan operasi intelijen atas informasi yang diperoleh dan menemukan dua kontainer ukuran 20 feet. "Kontainer pertama memuat barang garment tujuan Nigeria oleh PT. RI dan kontainer kedua bermuatan 51 ballpress pakaian jadi oleh PT. GUT (perusahaan asal Jawa Tengah) tujuan Malaysia," ungkapnya.
KPU Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok menangkap tersangka berinisial ST, dkk dan ML, dkk. "Dari pencegahan tersebut nilai barang dari kedua kontainer garmen berjumlah kurang lebih Rp 700.000.000," pungkasnya.(DM)






Jl. Milono No. 02 Tanjung Redeb / 77312
Tel: 0554-26818 Fax: 0554-26819 e-mail: info@kppn-tanjungredeb.net