Jakarta, 03/06/2010 MoF (Fiscal) News - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Dumai menangkap dua orang pembawa shabu seberat 6,35 kg asal Malaysia. Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Humas Bea dan Cukai Evy Suhartantyo, Rabu (2/6) melalui pesan singkat.
Â
Penangkapan dilakukan petugas pada Rabu (2/6) pukul 14.30 WIB setelah dilakukan pemeriksaan X-Ray terhadap barang bawaan penumpang kapal Malaysia Ekspress 1 asal Port Klang Malaysia tujuan Dumai. "Setelah dilakukan pemeriksaan Petugas Bea dan Cukai Dumai menemukan bungkusan kristal putih dari satu pria bernama Edi Tiya 23 tahun membawa 3,14 kg dan 1 wanita Titik Sanura membawa 3,21 kg yang dibungkus dalam dinding travel bag untuk mengelabui petugas," ungkapnya.
Â
Evy menyatakan, Kristal putih bening tersebut selanjutnya di tes dengan Narcotest dan hasilnya positif menyatakan bahwa barang tersebut adalah Narkotika kelas I berupa Shabu-shabu dengan berat total 6,35 kg.(DM)






Jl. Milono No. 02 Tanjung Redeb / 77312
Tel: 0554-26818 Fax: 0554-26819 e-mail: info@kppn-tanjungredeb.net