Jakarta, 02/06/2010 MoF (Fiscal) News - Menteri Keuangan Agus Martowardojo didampingi Wakil Menkeu Anny Ratnawati menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro 2011 saat menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu, (02/06) di Gedung DPR Senayan, Jakarta.
Raker ini juga dihadiri oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Armida Alisjahbana, Pjs Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Rusman Heriawan. Pada kesempatan kali ini, selain membahas mengenai dasar hukum penyusunan kerangka ekonomi makro tahun 2011, Menkeu juga memaparkan perekonomian global terkini, perekonomian domestik terkini, serta tantangan dan sasaran ekonomi makro 2011.
''Dasar Hukum penyusunan (kerangka ekonomi makro) Tahun 2011 adalah UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 27 Tahun 2009 serta UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD,'' jelas Menkeu. Aturan tersebut menyebutkan bahwa pemerintah menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal ke DPR pada tanggal 20 Mei tahun sebelumnya, atau sehari sebelumnya apabila tanggal tersebut jatuh pada hari libur. Raker yang diadakan oleh Komisi XI dengan pemerintah dan BI untuk penyelesaian akhir Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal memperhatikan pemandangan umum fraksi, jawaban pemerintah, saran dan pendapat Badan Musyawarah, Keputusan Raker Komisi dengan Pemerintah mengenai alokasi anggaran menurut fungsi, program dan kegiatan Kementerian/Lembaga.(sel)






Jl. Milono No. 02 Tanjung Redeb / 77312
Tel: 0554-26818 Fax: 0554-26819 e-mail: info@kppn-tanjungredeb.net