Sebagai bagian dari rekening Bendahara Umum Negara (BUN), maka bendaharawan pengeluaran wajib melaporkan pembukaan/penutupan rekening bendahara pengeluaran kepada BUN/Kuasa BUN di daerah (KPPN) yang digunakan untuk menampung dana APBN yang menjadi tanggungjawabnya. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2007 tentang Pengelolaan rekening milik kementerian negara/lembaga/kantor/satuan kerja.
Download File pdf.



Pembukaan Rekening


Jl. Milono No. 02 Tanjung Redeb / 77312
Tel: 0554-26818 Fax: 0554-26819 e-mail: info@kppn-tanjungredeb.net