SPM PENGGANTIAN UANG PERSEDIAAN ( SPM GUP )
SPM Penggantian Uang Persediaan (GUP) adalah SPM yang diterbitkan oleh PA/KPA dengan membebani DIPA, yang dananya digunakan untuk menggantikan uang persediaan yang telah dipakai. Setelah menggunakan UP 75% atau lebih, satker dapat mengajukan penggantian terhadap dana UP yang sudah digunakan dengan cara mengajukan SPM-GUP
Lampiran-lampiran SPM-GU:
-
Arsip Data Komputer (ADK).
- SPTB untuk setiap pengeluaran sampai dengan Rp 10.000.000.-
Foto kopi Surat Setoran Pajak yang telah dilegalisir KPA atau pejabat yang ditunjuk untuk semua pembayaran yang sesuai ketentuan harus dipungut pajak oleh Bendahara



SPM-GUP


Jl. Milono No. 02 Tanjung Redeb / 77312
Tel: 0554-26818 Fax: 0554-26819 e-mail: info@kppn-tanjungredeb.net