SPM LANGSUNG (SPM LS NON BELANJA PEGAWAI/ BELANJA PEGAWAI)
SPM Langsung (LS) adalah SPM langsung kepada pihak ketiga yang diterbitkan oleh PA/KPA atas dasar perjanjian kontrak kerja, Surat Keputusan atau surat perintah kerja lainnya.Seluruh pembayaran APBN pada dasarnya dilakukan secara langsung (LS) kepada yang berhak/kontraktor /penyedian barang atau jasa. Untuk pembayaran yang tidak dapat dilakukan secara langsung, dilakukan pembayaran melalui Uang Persediaan (UP).
Lampiran-lampiran SPM-LS Non Belanja Pegawai:
- Arsip Data Komputer (ADK).
- Resume kontrak/SPK.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB).
- Faktur Pajak dan SSP yang ditandatangani KPA atau pejabat yang ditunjuk.
- Untuk biaya perjalanan yang telah dilaksanakan, dilampirkan Daftar Nominatif yang ditandatangani Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Lampiran-lampiran SPM-LS Belanja Pegawai
- Arsip Data Komputer (ADK) SPM dan ADK GPP
- Untuk pembayaran Gaji/ honor/ Vakasi/ Uang makan dan Lembur, dilampirkan daftar gaji/honor/vakasi dan uang makan yang telah ditandatangani KPA dan Bendahara.
- Surat Keputusan dalam hal terjadi perubahan pada daftar gaji
- Surat Keputusan Pemberian honor/ Vakasi dan SPK Lembur
- SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) untuk uang makan
- SSP yang telah disi secara lengkap



SPM-LS


Jl. Milono No. 02 Tanjung Redeb / 77312
Tel: 0554-26818 Fax: 0554-26819 e-mail: info@kppn-tanjungredeb.net