Last update01:11:19 PM GMT

You are here Pencairan Dana SPM UP TUP

SPM-UP-TUP

Email Cetak PDF
SPM Uang Persediaan (UP) adalah SPM yang diterbitkan oleh Satker sebagai Uang Muka Kerja dalam pelaksanaan kegiatan sesuai DIPA. Diberikan kepada Bendahara Pengeluaran, bersifat revolving (daur ulang), untuk membiayai kegiatan operasional kantor sehari-hari dengan ketentuan jumlah sebagai berikut:
  • 1/12 dari pagu DIPA*) dengan maksimum Rp 50.000.000 untuk yang mempunyai pagu sampai dengan Rp 900.000.000.-
  • 1/18 dari pagu DIPA*) dengan maksimum Rp 100.000.000 untuk yang mempunyai pagu Rp. 900.000.000,- sampai dengan Rp 2.400.000.000.-
  • 1/24 dari pagu DIPA*) dengan maksimum Rp 200.000.000 juta untuk yang mempunyai pagu diatas Rp 2.400.000.000.-
Satker yang memerlukan UP lebih dari ketentuan di atas, dapat mengajukan dispensasi kepada Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
Lampiran SPM-UP:
  • SK Pengelola dan Spesimen tandatangan, Surat Persetujuan Pembukaan Rekening,
  • Arsip Data Komputer (ADK)
  • Surat Persetujuan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan, dalam hal UP melebihi ketentuan.
  • Surat Pernyataan KPA bahwa Belanja yang akan dilakukan tidak harus dengan tata cara SPM LS.
SPM Tambahan Uang Persediaan (TUP) adalah surat perintah membayar yang diterbitkan oleh PA/KPA karena kebutuhan dana mendesak yang melebihi dana uang persediaan pada Bendahara Pengeluaran.

Apabila dalam satu kegiatan tertentu, satker memerlukan UP lebih besar dari Uang Persediaan pada Bendahara Pengeluaran, maka satker dapat mengajukan TUP. Permohonan ijin pengajuan TUP sampai dengan Rp. 200 juta, diajukan kepada kepala KPPN. Permohonan ijin pengajuan TUP diatas Rp. 200 juta diajukan kepada Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan. Surat Permohonana Ijin TUP dilengkapi dengan rincian Penggunaan Dana, Rekening Koran dan Surat Pernyataan KPA bahwa Belanja yang akan dilakukan tidak harus dengan tata cara SPM LS
Lampiran -lampiran SPM-TUP:
  • Arsip Data Komputer (ADK).
  • Surat Persetujuan Pemberian TUP.
  • Rincian Penggunaan TUP untuk satu bulan.
  • Rincian Sisa MAK yg dimintakan TUP.
  • Surat pernyataan bahwa Belanja yang akan dilakukan tidak harus dengan tata cara SPM LS.
Paling lambat sebulan setelah tanggal SP2D TUP, Satker harus telah mempertanggung-jawabkan TUP yang telah diminta, dan menyetorkan sisa TUP ke Kas Negara. TUP ini tidak bersifat revolving, sehingga setelah dipertanggungjawabkan dalam bentuk SPM-GUP Nihil. Apabila pada bulan berikutnya Satker memerlukan TUP lagi, maka Satker harus mengajukan permohonan TUP lagi, setelah mempertanggungjawabkan penggunaan TUP bulan yang lalu.

*) MAK yang dapat dibiayai dengan Uang Persediaan yaitu; 5211, 5212, 5221, 5231, 5241, 5811